Sah! Tak ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Mulai Berlaku 30 Juni 2025, Berapa Besar Iurannya?
Secara resmi pemerintah telah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS JKN yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025--
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kembali Terima Predikat WTM, Ini Prestasinya?
Lantas berapa Iuran yang harus dibayarkan setelah sistem KRIS JKN ini berlaku?
Penerapan iuran KRIS baru akan berlaku pada 1 Juli 2025 mendang,
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi aturan baru tersebut.
Meski begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.
"Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Rizzky, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dan untuk besaran iurannya ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN kelas I, II, atau III.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Sumber: