BPJS Kesehatan Kembali Terima Predikat WTM, Ini Prestasinya?

BPJS Kesehatan Kembali Terima Predikat WTM, Ini Prestasinya?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti berterima kasih kepada mitra JKN atas prestasi mempertahankan predikat WTM selama sembilan kali berturut-turut.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut.

Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah 31 kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero).

Prestasi predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 

Hal itu diungjkapkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:HUT ke-55, BPJS Kesehatan Gelar Bakti Sosial Bersama Pimpinan dan Karyawan

“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas,”kata Ghufron Mukti. 

Capaian Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menandakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik. 

Penilaian kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga kembali mendapatkan predikat WTM Penyelenggaraan Program JKN mengacu kepada kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Selain itu, capaian predikat WTM Penyelenggaraan Program JKN juga yang mendasari keberhasilan BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim.

BACA JUGA:Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, 3 yang Bakal Dihapus Tahun Ini

Tercatat pembayaran terhadap klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN. 

Seluruh pembayaran klaim BPJS Kesehatan telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu. 

Tercatat, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim Penyelenggaraan Program JKN lebih cepat dari ketentuan.  

Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja sedangkan pada FKRTL selama 14,07 hari kalender.

Sumber: