Apa Syarat JCH Bisa Dibadalhajikan? Seperti Nurseha Jemaah Kloter 2 Palembang yang Meninggal Dunia

Apa Syarat JCH Bisa Dibadalhajikan? Seperti Nurseha Jemaah Kloter 2 Palembang yang Meninggal Dunia

Berikut syarat seorang jemaah calon haji (JCH) dapat dibadalhajikan selain meninggal dunia seperti Nurseha Jemaah Kloter 2 embarkasi Palembang--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut syarat seorang jemaah calon haji (JCH) dapat dibadalhajikan selain meninggal dunia seperti Nurseha Jemaah Kloter 2 embarkasi Palembang

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan akan membadalkan ibadah haji Nurseha binti Umar CJH yang meninggal dunia karena sakit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumatera Selatan (Sumsel) Armet Dachil yang mengatakan bahwa karena meninggal saat berada di embarkasi, almarhumah akan mendapatkan haknya sebagai calon jamaah haji yakni akan dibadalhajikan dan mendapatkan asuransi.

"Almarhumah Nurseha akan dibadalhajikan, ini bagian dari program pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:Nurseha Jemaah Kloter 2 Palembang Batal Terbang Kemarin, Meninggal di Embarkasi, Bakal Dibadalhajikan

Armet menambahkan secara regulasi ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan yakni:

1. Mereka yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2. Jamaah yang sakit dan tidak dapat di safari wukufkan, 

3. Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya kabarduka datang dari jemaah calon haji (JCH) kloter 2 embarkasi palembang bernama Nurseha binti Umar yang meninggal dunia pada senin malam.

Sebelumnya Nurseha sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, namun jemaah calon haji yang berlamat warga Jalan Letnan Kolonel Nur Amin Lorong Swadaya Murni tersebut akhirnya meninggal dunia, Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Kloter 2 Embarkasi Palembang Berangkat, 1 Jemaah Haji Nurseha Ditunda dan Dirujuk di RS Siti Fatimah

Awalnya Nurseha yang telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan di asrama haji dinyatakan tidak laik terbang dan dirujuk untuk menjalani perawatan di rumah sakit Siti Fatimah Palembang. 

Nurseha tidak bisa berangkat bersama jemaah haji Kloter 2 menuju Madinah pada pemberangkatan Senin, 13 Mei 2024.

Sumber: