Pilpres Usai, Prabowo Gibran Disahkan KPU RI, PKB: Masih Ingin Lanjutan Hak Angket Terkait Pemilu 2024

Pilpres Usai, Prabowo Gibran Disahkan KPU RI, PKB: Masih Ingin Lanjutan Hak Angket Terkait Pemilu 2024

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan foto) saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.--

BACA JUGA:Terkait Kunjungan Mawardi Yahya-Harnojoyo ke Lapas, Alex Noerdin Terbuka Dengan Semua Tokoh

Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024

BACA JUGA:Sudah Lelah Bekerja KPPS Pemilu 2024 Masih Harus Pusing Soal Laporan Keuangan, Tobat, Tobat, Tobat

Sumber: