Pilpres Usai, Prabowo Gibran Disahkan KPU RI, PKB: Masih Ingin Lanjutan Hak Angket Terkait Pemilu 2024
![Pilpres Usai, Prabowo Gibran Disahkan KPU RI, PKB: Masih Ingin Lanjutan Hak Angket Terkait Pemilu 2024](https://radarpalembang.disway.id/upload/b07e6790fa0ca9d441a1addb81ec7bc6.jpg)
Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan foto) saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.--
BACA JUGA:Terkait Kunjungan Mawardi Yahya-Harnojoyo ke Lapas, Alex Noerdin Terbuka Dengan Semua Tokoh
Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024
BACA JUGA:Sudah Lelah Bekerja KPPS Pemilu 2024 Masih Harus Pusing Soal Laporan Keuangan, Tobat, Tobat, Tobat
Sumber: