Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing

Soal WFH ASN Berlaku 16-17 April, Kemnaker RI Tak Keluarkan SE, Kebijakan Perusahaan Masing-masing

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon soal kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para ASN PNS pada 16-17 April 2024.--

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Arus Mudik, Fasilitas SPKLU PLN di Sumatera Mendapat Sambutan Positif

Lalu, sambung dia, khusus instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tetap wajib ngantor (work from office/WFO) 100 persen.

"Sesuai arahan presiden Indonesia Bapak Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung pelayanan publik tidak dilakukan WFH,"ungkap Abdullah Azwar Anas.

"Sekali lagi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen," kata Anas dalam unggahannya di Instagram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Dewan Minta Pemkot Pengerukan Sungai dan Kolam Retensi

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO atau work from office 100 persen.

Adapun instansi yang tetap berstatus WFO atau work from office bagi ASN/PNS seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

BACA JUGA:Suplai Avtur di April Diprediksi Naik 31 Persen, Kilang Pertamina Plaju: Penuhi Kebutuhan DPPU Area Sumbagsel

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen,"kata dia. 

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,"ungkap dia.

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," ujar dia.

BACA JUGA:Parah, Sekali Hujan Sebanyak 13 Titik Banjir 'Tenggelamkan' Palembang Semalaman, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Sumber: