Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU 24.313.136 Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel resmi memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.--
BACA JUGA:Dibantu Polda Sumsel, Pertamina Bakal Blokir QR Code SPBU Langgar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada kami, sehingga dapat ditindak lanjuti.
"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata dia.
"Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Subholding Gas Pertamina Sosialisasi BBG GasKu, Bahan Bakar Ramah Lingkungan dan Ramah Kantong
"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsid, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Awan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan," ujar dia.
Sumber: