Dibantu Polda Sumsel, Pertamina Bakal Blokir QR Code SPBU Langgar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dibantu Polda Sumsel, Pertamina Bakal Blokir QR Code SPBU Langgar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Antrian isi BBM di salah satu SPBU di Sumsel. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung penuh langkah Polda Sumsel ungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berjanji akan melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan.

Langkah pemblokiran QR Code tersebut sebagai tindak lanjut oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. 

Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Penghentian Penyaluran BBM Solar Selama 30 Hari ke SPBU 24.307.155 Banyuasin

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,"kata dia, Minggu 11 Februari 2024.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, menurut Nikho, kami juga akan melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan tersebut terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Untuk itu, Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami juga terus mengingatkan SPBU agar selalu menaati peraturan yang ada terkait penggunaan QR Code ini,"ungkap Nikho.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pertamina Bentuk Satgas BBM dan LPG, Bekerja Pastikan Distribusi Lancar hingga 18 Februari

Kembali Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengingatkan hanya layani konsumen BBM bersubsidi dengan QR Code yang tepat dan sama dengan nopol juga jenis kendaraannya.

"Karena sanksi berat menunggu jika terjadi pelanggaran disana," ujar Nikho.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Jaringan pengaduan lainnya, masyarakat bisa melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Sumber: