Wacana Kendaraan yang Dibatasi Pertalite Mulai Jalan Tahun Ini, Berikut Bocoran Aturan Mainnya di Sini!

Wacana Kendaraan yang Dibatasi Pertalite Mulai Jalan Tahun Ini, Berikut Bocoran Aturan Mainnya di Sini!

Salah satu SPBU--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah menargetkan pembatasan Pertalite bisa diterapkan mulai tahun ini.

Nantinya akan ada kategori kendaraan yang boleh mengisi Pertalite.

Peraturan Presiden (Perpres) no.191 tahun 2014 masih dilakukan revisi yang ditargetkan rampung pada tahun 2024 ini.

Melalui revisi aturan tersebut nantinya akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite.

BACA JUGA:Penggunaan Pertalite Bakal Dibatasi, Hanya 5 Sektor Ini Boleh Beli

Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif. "Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun,"kata Arifin.

Arifin menyebut revisi aturan tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Saat penerapannya nanti, ada ketentuan jenis kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi Pertalite dan juga solar.

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite.

Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," lanjut Arifin.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Pertalite Jadi Rp10 ribu/liter Mulai Hari Ini

Rencana pembatasan BBM RON 90 keluaran Pertamina itu memang sudah dibahas sejak tahun lalu.

Sekadar mengingatkan, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite.

Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite.

Sumber: