Penggunaan Pertalite Bakal Dibatasi, Hanya 5 Sektor Ini Boleh Beli

Penggunaan Pertalite Bakal Dibatasi, Hanya 5 Sektor Ini Boleh Beli

Seorang staf SPBU sedang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite kedepan akan semakin dibatasi. 

Pengetatan oleh pemerintah terkait penyaluran Pertalite akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Pemerintah  juga mengeluarkan daftar kendaraan dilarang pakai pertalite.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. 

Dimana, dalam revisi Peraturan Presiden atau Perpres tersebut terdapat usulan konsumen JBKP atau Pertalite. 

BACA JUGA:Mobil Dinas Pejabat Pemkot Akan Ditarik, Walikota Palembang: Anggaran Tunjangan BBM Masih Dikaji

"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 Tahun 2014 tersebut terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90,” kata Tutuka Ariadji.

Setidaknya ada 5 sektor industri yang akan diperbolehkan membeli jenis bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi ini. 

“Di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata Tutuka Ariadji.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih detail mengenai pengguna atau konsumen BBM jenis Pertalite ini.

BACA JUGA:3 Faktor Ini Disebut Redam Kenaikan Harga Sembako Usai BBM Naik

Dalam materi yang disampaikan Tutuka terdapat urgensi percepatan penerbitan revisi Perpres 191, diperlukan pengaturan jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP. 

Hal itu mengingat, belum adanya pengaturan konsumen pengguna JBKP dan juga pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multi tafsir.

Mengacu APBN tahun 2023, kuota JBT solar ditetapkan 17 juta KL dan kuota minyak tanah 500 ribu KL dan kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Selanjutnya, telah ditetapkan kuota JBKP atau Jenis BBM Khusus Penugasan tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

Sumber: