Untuk Presiden RI Terpilih 2024-2029, Ir Deliar Marzoeki: Tolong Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Ir Deliar Marzoeki melakukan pencoblosan suara pemilu capres dan caleg di TPS 55, Rabu 14 Februari 2024.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Ir Deliar Marzoeki melakukan pencoblosan suara di TPS 55.
Lokasi TPS 55 Jalan Macan Kumbang Raya RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Diketahui, hari ini, Rabu 14 Februari 2024, Indonesia melaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 untuk calon presiden dan calon legislatif periode 2024-2029.
Ditemui usai pencoblosan, Ir Deliar Marzoeki mengucap syukur Alhamdulillah hari ini tanggal 14 Februari kita sudah menentukan hak pilih dalam rangka memilih pemimpin 5 tahun yang akan datang.
BACA JUGA:Tidak Dapat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
"Semoga kita semua mematuhi aturan-aturan dalam pemilihan umum ini, dan harapan saya Indonesia tetap aman damai dan sejahtera,"jelas dia.
Untuk siapapun presiden Indonesia terpilih periode 2024-2029, Ir Deliar Marzoeki menitipkan pesan untuk diperhatikan.
"Agar kiranya diperhatikan masalah ketenagakerjaan, khususnya para pekerja ini dapat diperhatikan secara khusus,"jelas dia.
Karena, sambung dia, tanpa mereka (tenaga kerja) kita tidak bisa berbuat apa apa, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
BACA JUGA:Catat Tanggal Perayaan Cap Go Meh Tahun 2024, Pulau Kemarau jadi Pusat Wisata di Palembang
Untuk itu, lanjut Ir Deliar Marzoeki, lapangan kerja tetap diperluas, lalu diperbanyak lagi kegiatan job fair, terpenting jaminan kesehatan ditingkatkan kepatuhan.
"Perusahaan harus patuh dengan program BPJS ketenagakerjaan, itu ada 5, dan itu wajib sifatnya,"jelas Ir Deliar Marzoeki.
Salah satunya, Ir Deliar Marzoeki, menyoroti agar kepatuhan perusahaan mengangkat tenaga kerjanya menjadi karyawan tetap, bukan dibiarkan kontrak.
"Kalau berdasarkan Undang-undang, salah satu poin yang harus diperhatikan perusahaan, yakni jika ada tenaga kerja 5 tahun, maka harus jadi pegawai tetap, jangan dikontrak dikontrak terus,"ungkap Ir Deliar Marzoeki.
Sumber: