Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Kuasa Hukum dari Ir H Sarimuda MT, tersangka kasus korpsi PT SMS mengajukan nota keberatan (Eksepsi) usai pembacaan dakwaan--paltv.co.id

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

 

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di paltv.co.id dengan judul "Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar"

Sumber: paltv.co.id