Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Kuasa Hukum dari Ir H Sarimuda MT, tersangka kasus korpsi PT SMS mengajukan nota keberatan (Eksepsi) usai pembacaan dakwaan--paltv.co.id

Atas perbuatannya, Terdakwa Sarimuda melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan perkara ini Tim Jaksa KPK akan menghadirkan sekitar 45 saksi dan 3 orang ahli. "Estimasi sekitar 45 orang saksi ditambah 3 orang ahli," ujarnya.

BACA JUGA:HD: Sarimuda itu Persoalan Pribadi

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada sidang Minggu depan.

"Menurut kami surat dakwaan disusun secara tidak cermat,tidak lengkap dan tidak jelas oleh karena itu sesuai dengan pasal 156 KUHAP maka dari itu kami akan mengajukan nota keberatan," ungkap kuasa hukum terdakwa seperti dikutip dari paltv.co.id, Senin, 29 Januari 2024.

Sarimuda Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap

Sebelumnya  Ir H Sarimuda MT nampak datang ke gedung PN Palembang dengan kemeja putih dan dikawal ketat oleh Satuan Brimob guna menjalai sidang perdana terkait kasus korupsi.

Sesuai agen pagi ini Senin 29 Januari 2024 akan digelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda M di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sarimuda hadir dengan pengwalan ketat dari anggota korps Brimob Polda Sumsel yang bersenjata lengkap.

Adapun agenda sidang perdana kali ini akan mendengarkan pembacaa dakwaan dari jaksa KPK RI. Persidangan hari ini dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota Masriati SH MH dan Khoiri SH.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Sarimuda adalah pengangkutan transportasi batubara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) diduga senilai Rp18 miliar.

BACA JUGA:JPU Tuntut Sarimuda 1,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Penggelapan Tanah

PT SMS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang  mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batubara.

Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Sumber: paltv.co.id