OJK Beri Akulaku Waktu Tambahan Perbaiki Bisnis PayLater Hingga Juni 2024
Gedung OJK--
BACA JUGA:Tutup Paylater Akulaku, Keseriusan OJK Lindungi Konsumen Jadi Taruhan
Berdasarkan pengumuman surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.
"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),"kata Bambang dalam surat pengumuman, pada Senin 23 Oktober 2023.
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu tersebut di atas, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Hal itu termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
BACA JUGA:Respon Akulaku Usai Fitur Paylater Ditutup OJK, Begini Cara Melunasi Cicilan Jangan Sampai Galbay
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan
Sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023
Tentang Hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Sumber: