Buronan Pengemplang Pajak di Sumsel Iwan Setiawan Dijebloskan ke Lapas Pakjo, Kasus Pajak PT Asitaca Mas

Buronan Pengemplang Pajak di Sumsel Iwan Setiawan Dijebloskan ke Lapas Pakjo, Kasus Pajak PT Asitaca Mas

Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH, menjelaskan duduk perkaran kasus burononan pengemplang pajak Iwan Setiawan. ----sumeks.co

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM –  Pelarian Burononan pengempIang pajak di Sumsel Iwan Setiawan (49) sudah berakhir. Kejari Palembang langsung menjebloskan terpidana pengemplang pajak itu ke Lapas Pakjo Palembang usai ditangkap di sebuah perkebunan di Banyuasian. 

Pengemplang Pajak Iwan Setiawan menjadi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang  karena menghilang usai divonis  satu tahun penjara dan denda Rp,1,1 miliar. 

Menurut Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH, Kasus pengemplang pajak yang dilakukan Iwan Setiawan (49) pada tahun 2017. Saat dia bekerja di perusahaan perkebunan dan penanggung jawab operasiona PT Astica Mas

BACA JUGA:BREAKING NEWS Kejari Palembang Tangkap Burunan Pengemplang Pajak

‘’Saat itu, Iwan Setiawan tidak menyetorkan pajak PT Astica Mas ke negara senilai Rp 1,1 miliar,’’ujar Fandie sebagaimana menukil dari sumeks.disway.id

Perkara itu sampai ke pengadilan. Ketika itu majelis hakim PN Palembang  menyatakan Iwan bersalah karena terbukti pengemplang pajak perusahaannya tempat bekerja.  

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada pengemplang pajak Iwan Setiawan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp2,2 miliar serta subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA:BPPRD OKUT Gandeng Kejari Kejar Wajib Pajak Nakal

Manjelas memberikan vonis itukarena menganggap Iwan Setiawan terbuktu bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) UU UU Perpajakan.

‘’Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang, buronan pengemplang pajak Iwan Setiawan ini tidak kooporatif,’’ujar Fandie. 

Dia menuturkan, Iwan sendiri selama proses persidangan berlangsung tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.  Maka dari itu, setelah hakum menetapkannya bersalah dengan vonis satu tahun penjara serta denda Rp2,3 miliar, langsung ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

BACA JUGA:KPP Madya Palembang Apresiasi Pembayar Pajak Terbesar 2022

Kini pelarian buronon pengemplang pajak Iwan Setiawan sudah berakhir.  Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Palembang, Rabu 18 Januari 2023. Penangkapan berlangsung di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pukul 16.25 WIB 

Sumber: