KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi, Ini Aturannya!

KPU Umumkan Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi 3 Zonasi, Ini Aturannya!

Gedung KPU RI--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mereka menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Sedangkan kampanye rapat umum partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung.

BACA JUGA:WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA.

Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, Minggu 14 Januari 2024.

Mellaz menyampaikan, KPU sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

"Misalnya, sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," ujar Mellaz.

BACA JUGA:KPU Terjun ke Lapangan, Perkuat Sistem Informasi dan Integritas

Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian dalam rapat koordinasi di Jakarta, hari ini.

Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Sumber: