WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

WOW! Temuan 17 Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang hingga Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Ilustrasi politik uang yang wajib diwaspadai menjelang pelaksanaan pemilu 2024.--

Penggunaan simbol partai dalam penyaluran bansos, hingga mengklaim bansos jadi program prestasi individu atau partai tertentu.

2. Penyelenggara negara atau ASN.

Dengan modus, mendukung atau memihak peserta pemilu tertentu dengan memanipulask data penerima.

Menyalurkan bansos secara tidak adik. Serta menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan.

BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?

3. BUMN dan BUMD

Dengan modus menyalurkan bansos melalui perusahaan tertentu untuk mendukung peserta pemilu.

Menggunakan dana/aset perusahaan untuk kepentingan kampanye. Serta memberikan bansos kepada laryawan atau mitra bisnis tertentu.

4. Masyarakat penerima

Modusnya mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, misalnya menjual atau menukar bansos dengan barang atau jasa lain.

Menerima bansos ganda dari berbagai sumber. Serta, menggunakan bansos untuk mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.

 

 

Sumber: