OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023
Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif terbaik nasional ini disampaikan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.-dok ojk-
BACA JUGA:WARNING! OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pengguna Judi Online
“OJK akan senantiasa berkomitmen menjadi lembaga negara yang media friendly, terbuka, dan transparan kepada masyarakat,” kata Friderica.
Predikat sebagai badan publik informatif terbaik ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh KIP yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek.
Enam aspek tersebut yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik.
Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak Juli 2023 sampai dengan akhir November 2023.
BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK masuk dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) informatif bersama dengan 23 LN-LPNK lainnya.
Total pada 2023 ini terdapat 139 badan publik yang memperoleh predikat informatif darl LN-LNPK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.
BACA JUGA:Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.
Pada 2023, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik.
Selain itu, OJK juga menyediakan formulir permohonan informasi publik dengan huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.
Sumber: