Wow! Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sampai 27 Hari, Berikut Daftarnya
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan (Menko PMK), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi--
Sumber: