MUI Tak Haramkan Produk Pro Israel, Jangan Salah Paham, Ini Maksudnya
Aksi massa mendukung perjuangan Palestina di Indonesia.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Boikot produk terafiliasi hingga haram membeli dan mengonsumsi produk terafiliasi Israel kian mencuat seiring pecahnya konflik di jalur Gaza, Palestina.
Langkah boikot dan status haram terhadap produk pro Israel kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Apalagi, status haram terhadap produk pro Israel diperkuat dengan keluarnya fatwa yang ditetapkan pada 8 November 2023 saat Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Keluarnya fatwa tersebut, masyarakat terlanjur menganggap membeli dan mengonsumsi produk pro Israel juga haram.
BACA JUGA:4 Diktum dan 3 Rekomedasi MUI Terbaru, Salah Satunya Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel
Meski demikian, fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
“Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan,” kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, Selasa 14 November 2023.
Kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
“Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku,” kata Muti dalam keterangan resmi tertulis.
Muti meluruskan Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Haram versi MUI yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga menghimbau agar perusahaan dengan produk tersertifikasi halal memberikan bantuan untuk kemanusiaan di Gaza, Palestina.
“Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,”ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar dia.
Adapun 5 diktum dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:Boikot 26 Brand Kurma Berasal dari Israel, Hati-hati Jangan Dibeli, Catat Namanya dan Sebarkan
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel.
Adapun 3 rekomendasi MUI, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel sebagai berikut:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
BACA JUGA: Starbucks Ikut Juga Diboikot, Disebut Masuk Daftar Pro Israel, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar dia.
BACA JUGA:Ini Pemegang Saham KFC di Indonesia, Masuk Daftar Restoran Cepat Saji Pro Israel yang Diboikot
Sumber: