4 Diktum dan 3 Rekomedasi MUI Terbaru, Salah Satunya Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel

4 Diktum dan 3 Rekomedasi MUI Terbaru, Salah Satunya Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel

Sebagaimana diketahui, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pecahnya konflik antara Palestina dan Israel membuat gelombang boikot membeli hingga mengonsumsi produk terafiliasi Israel terus digaungkan.

Entah itu, produk makanan, minuman, kesehatan, kosmetik, kebutuhan sehari-hari dan lainnya, banyak masuk dalam daftar boikot barang yang terafiliasi ke Israel.

Hingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Nestle Diboikot Pro Israel, Produknya Banyak Dijual di Alfamart dan Indomaret, Ini Catatan Sejarahnya!

Adapun 5 diktum dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

BACA JUGA:Wow! Produk Unilever Kena Juga Boikot Pro Israel, Berikut Daftar Produk yang Laris Dijual di Indonesia

Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel.

Adapun 3 rekomendasi MUI, terkait konfil yang terjadi antara Palestina dan Israel sebagai berikut:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

BACA JUGA:Wow! Produk Unilever Kena Juga Boikot Pro Israel, Berikut Daftar Produk yang Laris Dijual di Indonesia

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI. 

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar dia.

BACA JUGA:Starbucks, Kedai Kopi yang Tetap Laris Walau Harganya Lumayan, Masuk Daftar Pro Israel

Sumber: