Ngeri! Data Pribadi Peminjam Bocor, Satgas PASTI OJK Blokir 129 Pinpri, Cek Namanya di Sini

Ngeri! Data Pribadi Peminjam Bocor, Satgas PASTI OJK Blokir 129 Pinpri, Cek Namanya di Sini

Sebanyak 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sebanyak 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Hasil temuan ini diumumkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi).

Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Satgas PASTI memblokir entitas pinpri atau pinjaman pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Bank Sumsel Babel Siapkan RBB Spin Off Syariah, November 2023 Selesai dan Diajukan ke OJK

Langkah Satgas PASTI terhadap pinjaman pribadi atau pinpri untuk semakin melindungi masyarakat. 

Langkah Satgas PASTI juga dilakukan terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal.

Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:WARNING! OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pengguna Judi Online

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," tulis Satgas PASTI OJK, Sabtu 11 November 2023

"Pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Satgas PASTI OJK.

Adapun daftar 129 konten pinpri atau pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, sebagai berikut:

BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sumber: