Dinilai Rugikan Pengusaha Angkutan Sungai, Ini Permintaan KMPAS Pada PJ Bupati Muba

Dinilai Rugikan Pengusaha Angkutan Sungai, Ini Permintaan KMPAS Pada PJ Bupati Muba

KMPAS meminta kepada PJ Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud harus bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan--

PALEMBANG RADARPALEMBANG.COM - Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) meminta kepada PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) harus bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.

KMPAS menilai kebijakan PJ. Bupati Muba harusnya pro rakyat dan pro investasi bukan malah sebaliknya.

Pasalnya, akibat dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 07 November 2023 lalu, berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai yang ada.

Tentunya apabila hal ini dibiarkan begitu saja dikhawatirkan akan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Koalisi KMPAS, Angga Saputra, SH di dampingi Mael Cubung dari Pemerhati Pemerintahan Daerah (LP2D) dan Dedy Irawan dari Pemuda Marhaen saat memberikan keterangan pers di Palembang, pada Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA: Haru, Emak-emak Pengajian hingga Anak Panti Asuhan Doakan Pj Bupati Apriyadi untuk Kebaikan Muba

Menurutnya, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun di lapangan pasca dikeluarkannya surat kesepakatan tersebut, yang didasari dengan Rujukan SURAT EDARAN Nomor : B-550/180/DISHUB-III/2022 Tentang REVISI SURAT EDARAN Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalu lintas di bawah jembatan P.6 perairan sungai lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Bisa kita bayangkan berapa banyak kerugian yang harus ditelan perusahaan angkutan kapal tongkang dan Dermaga serta ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor angkutan sungai akibat kebijakan tersebut.

Dengan demikian, kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak tersebut, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan Kepantingan Ekonomi Rakyat Terancam dimiskinkan’ ungkap dia.

BACA JUGA:Selamat Ulang Tahun Pak Apriyadi, Pj Bupati Muba, Staf Hingga Pj Sekda Berhasil Bikin Kejutan

Selain itu, apakah kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna dan apakah telah dikonsultasikan kepada PJ Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.

“Apabila hal itu, terbukti di lakukan oleh PJ Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tegas dia

Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah point dalam surat kesepakatan tersebut sudah di sosialisasikan dengan pihak perusahaan.

Sumber: