Hore! Syarat Subsidi Motor Listrik Lebih Mudah, Cukup Modal KTP Saja, Cek Cara Mendapatkanya di Sini
Berikut cara untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yang persyaratan kian mudah hanya memerlukan KTP elektronik saja--
BACA JUGA:Cara dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Buruan Tersisa 195 Ribu Unit Lagi
Dalam pasal 3, dijelaskan masyarakat yang ingin mendapatkan subsdi pembelian motor listrik harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Dalam aturan baru ini sudah tidak ada lagi persyaratan konsumen dengan daya listrik maksimal 900 VA, penerima bantuan UMKM, dan lainnya.
Dengan adanya peraturan atau persyaratan terbaru ini membuat motor listrik kian banyak diburu.
BACA JUGA:Tips Mudah Membeli Motor Listrik Bekas yang Bagus, Simpel Cukup Cek Odometer Saja
Lantas bagaima cara untuk mendapatkan subsidi Rp 7 Juta pembelian motor listrik tersebut?
Simak cara berikut ini:
1. Calon Konsumen motor listrik hanya perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah sudah mengumumkan setidaknya ada 33 merek motor listrik yang mendapat subsidi.
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
Sumber: