Terbaru, Ini 32 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Terbaru, Ini 32 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Berikut ini daftar lengkap 32 merek motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp 7 Juta dari pemerintah--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut ini daftar lengkap 32 merek motor listrik yang berhak menerima subsidi Rp 7 Juta dari pemerintah. 

Kebutuhan akan kendaaraan yang hemat dan ramah lingkungan saat ini memang sangat diperlukan saat ini, sebab itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen motor listrik untuk mendapatkan program subsidi sebesar Rp 7 Juta dari pemerintah.

Salah satu persyaratan tersebut adalah pemenuhan akan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Terdapat dua Syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah merek motor listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 Juta.

- Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen,

- Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu unutk dapat mikmati program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.

Sedangkan untuk dapat mendafatarkan kendaraan untuk diverifikasi perusahan harus menyertakan beberapa persyaratan seperti:

- Sertifikat TKDN,

- Bukti penunjukan dealer,

- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan

- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

Para produsen kendaraan pun juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut selama mendapatkan program subsidi ini:

Sumber: