4 Hal yang Wajib Kamu Tau tentang Investasi Bodong, Nomor 2 Bikin Senyum Sendiri

4 Hal yang Wajib Kamu Tau tentang Investasi Bodong, Nomor 2 Bikin Senyum Sendiri

Iming-iming kaya mendadak adalah salah satu ciri dari praktik investasi bodong.--

3. Supply Demand

Praktik investasi bodong terjadi karena adanya supply demand. Pelaku yang menawarkan investasi illegal adalah penyuplai kepada masyarakat yang jadi target.

BACA JUGA:Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Mereka yang tertarik  akan melakukan demand, sehingga menjadi korban penipuan.

4. Sosialisasi dan Literasi

Masyarakar perlu mendapatkan sosialisasi dan literasi terkait praktik investasi ilegal. Korban investasi ilegal terus terjadi karena banyak masyarakat yang ingin kaya dengan jalan pintas, tanpa meneliti lebih dulu investasi tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri yang memiliki kewenangan penyidikan seperti diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, hingga 15 September 2023, sudah menyelesaikan 109 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 84 Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal. (*)

Sumber: