Info Terbaru, Aplikasi Akulaku, Mulai dari Legalitas Izin, Jenis Usaha hingga Produk yang Ditawarkan

Akulaku merupakan salah satu platform keuangan yang menyediakan layanan kredit atau pinjaman uang. --
BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang 2023, Terbukti Membayar Cepat dan Aman Langsung ke Saldo DANA
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang berwenang mengawasi segala aktivitas di sektor keuangan.
Keberadaan OJK dapat mengurangi risiko munculnya perusahaan atau pihak perbankan yang menjalankan kegiatan secara ilegal.
Kembali ke aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku, melansir dari ojk.go.id melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.
Terkait status atau legalitas dari aplikasi pinjaman online atau pinjol Akulaku, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.
BACA JUGA:Siap-siap, KUR hingga Rp 500 Juta Bakal tanpa Agunan
Keputusan Dewan Komisioner tersebut mengesahkan efektivitas izin usahanya.
Syaratnya, PT Akulaku Finance Indonesia harus mengikuti praktik bisnis yang etis serta mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku.
Perjalanan Akulaku dimulai sejak tahun 2014, tapi baru pada tahun 2018, platform keuangan digital ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk jenis produk, Akulaku menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda.
BACA JUGA:Mandek 4 Hari, Kali Ini Harga Emas Antam Turun, Cek Selengkapnya per Gram
Untuk jenis pinjaman Dana Cicil, Akulaku menawarkan limit kredit Rp15 juta dengan tenor sampai 12 bulan dan suku bunga 3,08 persen.
Sedangkan untuk jenis pinjaman KTA AsetKU menawarkan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 Juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari bunga 3 persen, dan 30 hari bunga 4,34 persen.
Detail Produk Aplikasi Akulaku
Salah satu cara tercepat untuk mengatasi masalah finansial adalah dengan melakukan pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol.
Sumber: