7 Keunggulan Akulaku Dana Cicil, Solusi Pinjol Limit Besar Rp 25 Juta, Simak Syarat dan Cara Pengajuanya

7 Keunggulan Akulaku Dana Cicil, Solusi Pinjol Limit Besar Rp 25 Juta, Simak Syarat dan Cara Pengajuanya

Berikut 7 Keunggulan Akulaku Dana Cicil sebagai solusi mendapatkan pinjol dengan limit yang besar hingga Rp 25 Juta--

Anda bisa dapatkan pinjaman sekaligus diskon cicilan yang diberikan dengan jumlah atau nominal yang beragam.

BACA JUGA:Wow! Cara Cepat dapat Uang Tunai di Akulaku Paylater, Gunakan Fitur Dana Cicil, Ini Caranya?

7. Mendapat kejutan login berupa AkuPoin

Ketika Anda mendaftarkan diri di Akulaku dan login, Anda akan mendapatkan kejutan login. Kejutan login tersebut bisa dikumpulkan dan bisa ditukar atau redeem menjadi voucher serta juga dapat dibelanjakan di aplikasi Akulaku.

Berikut cara untuk mencairkan pinjol Akulaku Dana Cicil 

Cara menggunakan Akulaku Dana Cicil

  • Buka aplikasi dan pilih menu Servis.
  • Klik menu Dana Cicil.
  • Pilih jumlah pinjaman dan tenor pinjaman.
  • Klik opsi Lanjutkan dan masukkan nomor rekening bank.
  • Isi data diri dengan lengkap.
  • Tunggu hingga verifikasi selesai.
  • Uang akan otomatis dicairkan ke rekening.

BACA JUGA:Ingin Mencairkan PayLater Akulaku ke OVO, Shopee dan DANA? Ini Caranya, Mudah dan Aman

Namun sebelum melakukan peminjaman ada baiknya kamu mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan limit pinjaman di Akulaku.

Adapun persyaratan yang diperlukan yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki e-KTP
  • Minimal berusia 23 tahun
  • Domisili di Yogyakarta, Jawa Barat, Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah
  • Memberikan bukti gaji (bagi karyawan)
  • NPWP (bagi wiraswasta). Jika tidak ada, dapat digantikan dengan rekening koran tabungan.

BACA JUGA:Akulaku Bisa Belanja Dimana Saja? Ada Juga Pinjaman Tanpa Jaminan di Sini, Berikut Penjelasannya

Dan yang paling penting kamu harus mengetahui berapa besaran bunga atau denda yang di dapat jika sampai terlambat melakukan pembayaran di aplikasi Akulaku.

Berikut aturan nominal biaya keterlambatan Akulaku:

  • Terlambat 5 hari: dikenakan denda Rp 50.000
  • Terlambat 30 hari: dikenakan denda Rp 125.000
  • Terlambat 60 hari: dikenakan denda Rp 275.000
  • Terlambat 90 hari: dikenakan denda Rp 450.000

 

 

Sumber: