Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol

Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar pelajar dan mahasiswa tidak mengakses fitur paylater dan aplikasi pinjaman online. --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan pelajar dan mahasiswa dilarang mengakses aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Larangan tersebut terutama mengacu kepada fitur Paylater di aplikasi pinjaman online atau pinjol.  

Hal ini menyikapi adanya kasus mahasiswa terjerat paylater dan pinjaman online ramai menjadi pembicaraan dalam beberapa hari terakhir. 

Saat penelusuran tersebut, kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. 

BACA JUGA:Kredit Online di Akulaku, Modal Cukup e-KTP, Bunga Rendah Cicilan Hingga 12 Bulan

Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman. 

“Mahasiswa mudah terjerat jasa paylater,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Minggu 20 Agustus 2023. 

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta agar perusahaan penyedia jasa paylater membuat sistem yang lebih ketat agar pelajar dan mahasiswa tidak bisa mengakses fitur paylater di aplikasi pinjaman online atau pinjol. 

Bahkan, jika tidak ada perbaikan dari perusahaan aplikasi pinjaman online atau pinjol bakal menyiapkan sanksi.

BACA JUGA:Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, agar perusahaan penyedia jasa aplikasi pinjaman online atau pinjol harus menyasar target yang tepat. 

“Perusahaan paylater juga harus melihat targetnya, bila memasarkan ke segmen yang tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi,”jelas Friderica Widyasari Dewi.

“Ini kan tidak tepat, mereka masih pelajar,” kata Friderica Widyasari Dewi.

OJK pun akan melakukan pengawasan, salah satunya terhadap marketplace besar yang turut menyediakan jasa paylater ini. 

Sumber: