Operasional Haji 2023 Selesai, Sebanyak 774 Jemaah Wafat dan 77 Masih Dirawat di Saudi
Menag menyampaikan laporan pelaksanaan haji 2023.--kemenag.go.id
Keluarga jemaah dapat mengupdate kondisi jemaah sakit secara berkala melalui Call Center Kementerian Agama di No 146.
Perawatan jemaah sakit akan terus dilanjutkan di RS Arab Saudi sampai jemaah dinyatakan layak terbang untuk di antar pulang ke Tanah Air. "Bila nanti sudah sembuh, kami juga yang akan urus kepulangannya," tegas Menag.
BACA JUGA:PPIH Perluas Area Pencarian 2 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang ke Jeddah dan Thaif
Berdasarkan data Siskohat, menurut Menag, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. "Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furoda," lanjutnya.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun.
Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
BACA JUGA:Menanti Kepulangan ke Tanah Air, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan
Menag juga mengungkapkan, ada dua layanan yang pertama kali dilakukan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Pertama, fasilitasi safari wukuf lansia dan jemaah disabilitas. Total ada 129 jemaah yang mengikuti safari wukuf lansia dan jemaah disabilitas.
Selain itu, ada 238 jemaah haji Indonesia yang sakit dan disafariwukufkan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Kedua, penyediaan tambahan 5 liter air zamzam bagi jemaah haji Indonesia.
BACA JUGA:Tahun Ini Jemaah Haji Dapat 10 Liter Zamzam, Pembagian di Asrama Haji Debarkasi
Air Zamzam tersebut sudah siap dan ada di Arab Saudi, hanya masih menunggu penyelesaian administrasi untuk proses pengirimannya.
"Nantinya jemaah dapat mengambil air Zamzam itu di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," ujar Gus Men.
Selanjutnya, Menag mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber: