Tarif MDR QRIS 0,3 Persen, BI Sumsel Himbau Jangan Bebankan ke Konsumen

Tarif MDR QRIS 0,3 Persen, BI Sumsel Himbau Jangan Bebankan ke Konsumen

BI menetapkan besaran MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro mulai 1 Juli 2023. Para pedagang mikro di Palembang sudah akrab dengan aplikasi QRIS sebagai alat transaksi.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro mulai 1 Juli 2023.

Merchant discount rate (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen.

“Memang kan kemarin ada penggenaan pajak 0,3 persen dari QRIS,”kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Erwin Soeriadimadja, akhir pekan lalu.

“Mendorong untuk sustainability penggunaan QRIS karena ada biaya investasi yang diharapkan visa dicover,”kata Erwin Soeriadimadja, kepada radarpalembang.com. 

 BACA JUGA:BI Sumsel Catat Volume Transaksi QRIS Capai 7,3 Juta Kali hingga Mei 2023

Pengenaan tarif kepada QRIS di merchant tersebut, tak akan berpengaruh banyak kepada para pengguna, baik pedagang atau pembelinya. 

“QRIS ini sudah terbentuk ekosistem dan menawarkan kemudahan membayar secara non tunai, tidak akan berpengaruh besar kepada pengguna,”ungkap Erwin Soeriadimadja.

Selain itu, adanya penerapan MDR 0,3 persen bagi merchant yang menggunakan QRIS ini tidak boleh dibebankan kepada pembeli. 

“(MDR 0,3 persen) Tidak boleh dibebankan konsumen sesuai dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia),”jelas Erwin Soeriadimadja.

BACA JUGA:Kapasitas Tangki BBM dan Boks Penyimpanan Besar, Honda CT125 Cocok Disebut Motor Bebek Trekking

Kedepannya, Erwin Soeriadimadja mengakui memang ada perlu sosialisasi terkait aturan MDR 0,3 persen.

“Penyedia jasa pembayaran tidak boleh membebankan kepada konsumen, ini pembelajaran kepada merchant dan harus meningkatkan servis dan harus mengkomunikasi ke merchant-nya,”ujar Erwin Soeriadimadja.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS. 

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Sumber: