Buat SIM di Jepang Rp 40 Jutaan, Cek Biaya Resmi Buat SIM di Indonesia?

Buat SIM di Jepang Rp 40 Jutaan, Cek Biaya Resmi Buat SIM di Indonesia?

Razia kepatuhan pemilik kendaraan bermotor baik R2 dan R4 di Palembang, termasuk kelengkapan adanya SIM yang masih berlaku akan sering dilakukan.-Davidkarnain/radarpalembang.disway-

BACA JUGA:PPDB SMP Bogor Terbukti Curang, 155 Calon Siswa Bakal Dikeluarkan, Berikut Modusnya

Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. 

Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. 

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C, biaya yang dikeluarkan hanya Rp 100 ribu.

Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Harga Emas Antam 1 Kg Kembali Menguat ke Level Rp 1 Miliar, Cek Rincian per Gramnya di Sini?

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

BACA JUGA:Buruan, Sore Ini Terakhir Daftar Lowongan Kerja Bergaji Rp6,5 Juta, Cek Link Pendaftaran di Sini?

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sumber: