SIM Kamu Mati? Tenang Masih Bisa Diperpanjang Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya
![SIM Kamu Mati? Tenang Masih Bisa Diperpanjang Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya](https://radarpalembang.disway.id/upload/860c21350238bfb4839375aff86683ca.png)
Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Pada Periode Cuti Bersama Libur Lebaran Dapat Melakukan Perpanjangan Tanpa Harus Membuat Baru--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bila Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu mati bertepatan dengan hari libur nasional atau cutibersama ternyata masih bisa diperpanjang tanpa haru membuat baru.
Seperti diketahui, kita tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM apa bila sudah mati. Kita diharuskan membuat baru bila SIM telah mati atau habis masa berlaku dan tidak bisa diperpanjang.
Namun ternyata SIM yang masa berlakunya sudah habis atau mati dapat tetap diperpanjang dengan syarat dan kondisi tertentu, seperti pada saat hari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti bersama dan libur hari raya Idul Adha 1444H/2023 ditetapkan oleh pemerintah sejak tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Pertanyaannya lalu bagaimana bila masa berlaku SIM kita habis pada periode cuti bersama dan libur lebaran tersebut?
Ternyata pihak Kepolisian telah akan memberikan pengecualian atau dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat periode cuti bersama dan libur lebaran Idul Adha.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Telgram Kapolri nomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dengan tanggal 21 Juni 2023 yang mengatur tentang pembuatan SIM selama cuti bersama dan libur lebara Idul Adha 1444H/2023.
Dalam aturan tersebut bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis atau mati pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023, bisa perpanjangan SIM pada tenggang waktu antara 3 Juli hingga 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Nekat Lawan Polisi, Begini Nasib Kawanan Penodong di Palembang
Mekanisme akan diberlakuakn sama seperti perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru.
Dan bila pada periode tersebut para pemilik SIM belum melakukan perpanjangan makan akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Lalu, bagaimana langkah-langkah membuat kartu SIM baru sekarang?
Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota anda masing-masing. Tentu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk syarat usia minimum 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Sumber: