Kades dan Perangkat Desa Tercover JKN, OKI Patut jadi Kabupaten Percontohan

Kades dan Perangkat Desa Tercover JKN, OKI Patut jadi Kabupaten Percontohan

emerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan kepala dan perangkat desa dalam kepesertaan Program JKN-KIS. -kominfo oki-

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan kepala dan perangkat desa dalam kepesertaan Program JKN-KIS.

Upaya ini untuk memaksimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong jaminan kesehatan semesta Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat OKI.

“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dengan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada kepala desa, perangkat desa dan keluarganya,” ujar Sari Quratailany, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rabu, 21 Juni 2023.

Sari menjelaskan, sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui program kerjasama antara Pemkab OKI dan BPJS Kesehatan Palembang. Bagian dari upaya mendukung capaian Kabupaten OKI untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Sekda OKI kepada ASN Aktif, Keluar dari Zona Nyaman

"Pemerintah Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah, yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa," tutur Sari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI Ari Mulawarman, menyampaikan penyelenggaraan kepesertaan bagi kepala dan perangkat desa, untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas.

"Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku," ujar Ari. (*)

Sumber: