Propam Polda Riau Usut Curthatan Bripka Andry, Kapolda: Tindak Tegas Keduanya

Propam Polda Riau Usut Curthatan Bripka Andry, Kapolda: Tindak Tegas Keduanya

Propam Polda Riau Usut Curthatan Bripka Andry, Kapolda: Tindak Tegas Keduanya--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Terkait viralnya curhatan anggota Brimop Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan, saat ini Bidang Propam (Bid Propam) Polda Riau mendalami unggahan curhatan tersebut.

Sebelumnya dalam curhatanya yang viral Bripka Andry mengaku kecewa karena meski telah menyetor uang sebesar Rp650 Juta kepada atasannya dirinya tetap dimutasi.

Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan, Bripka Andry tidak didemosi sebagaimana curhatannya di media sosial melainkan dimutasi dalam rangka penyegaran di internal organisasi kepolisian.

“Dia tidak demosi. Mutasi hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi. Dia dimutasi bersama 34 personel lain," ucap Kombes Pol Johannes. Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Viral Curhatan Bripka Andry, Brimob Polda Riau yang Tetap Dimutasi Meski Sudah Setor ke Komandan

Hingga kini Propam Polda Riau terus mendalami kasus curhatan Bripka Andry di media sosial atas pengakuannya yang telah menyetor sejumlah uang ke atasan.

Kombes Johanes mengatakan kalau saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi dalam kasus yang sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang. Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," jelas Johanes.

Sementara itu Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan kalau pihaknya akan segera melakukan pengusutan atas pengakuan dari anggota Brimob tersebut.

BACA JUGA:Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

“Pada prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami,” ujar Irjen M Iqbal. Selasa, 6 Juni 2023.

Adapun atasan yang dimaksud oleh Bripka Andry dalam curhatanya adalah Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Sat Brimob, Kompol Petrus Simamorang.

Dan saat ini Kompol Petrus sediri sudah dibebas tugaskan dalam rangka proses penyelidikan oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan setelah adanya laporan soal setoran bawahan kepada atasan tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Sumber: