Waspada Polis Palsu Asuransi, Ini 3 Modus Agen ‘Nakal’ Rugikan Miliaran Rupiah?

Waspada Polis Palsu Asuransi, Ini 3 Modus Agen ‘Nakal’ Rugikan Miliaran Rupiah?

Perlindungan diri dengan mempunyai asuransi memang dirasa perlu.--Media Asuransi

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Perlindungan diri dengan mempunyai polis asuransi memang dirasa perlu.

Namun, sebagai calon nasabah, juga harus tetap mewaspadai polis asuransi dan ragam modus agen asuransi 'nakal' yang bisa merugikan di masa mendatang.

Jangan sampai dikemudian hari, uang polis yang dititipkan ke agen asuransi 'nakal', akan hilang saat akan klaim premi. 

Modus agen asuransi ‘nakal’ ini diungkapkan Renova Siregar, Chief Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Penipuan Surat Pembekuan Rekening Catut Nama OJK, Cek Faktanya di Sini?

Seperti diketahui Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak, diantaranya oknum agen asuransi ‘nakal’ kePengadilan Negeri Manado.

Di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.

"Berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat (oknum agen asuransi nakal),” tulis Renova Siregar.

Ada kedekatan antara calon nasabah dan agen asuransi ‘nakal’ tersebut, sehingga oknum agen asuransi menjanjikan 3 hal. 

BACA JUGA:OJK Pantau Promo dari Pinjol Jelang Konser Coldplay, Bukan Melarang Tapi?

“Mantan Agen (asuransi nakal) tersebut menjanjikan hadiah (pertama), bonus (kedua) serta imbal pengembalian yang besar (ketiga) namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan," tulis Renova Siregar.

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) membongkar modus yang dilakukan agennya (nakal) dalam kasus dugaan polis palsu yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.

Dari fakta di persidangan ditemukan bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku (oknum agen asuransi nakal), pelaku yang merupakan mantan agen menjanjikan hadiah dan bonus namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.

“Aksi ini (oknum agen asuransi nakal) turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi,” lanjutnya.

Sumber: