Waspada Polis Palsu Asuransi, Ini 3 Modus Agen ‘Nakal’ Rugikan Miliaran Rupiah?

Waspada Polis Palsu Asuransi, Ini 3 Modus Agen ‘Nakal’ Rugikan Miliaran Rupiah?

Perlindungan diri dengan mempunyai asuransi memang dirasa perlu.--Media Asuransi

BACA JUGA:OJK KR 7 Ungkap 1.044 Laporan Pinjol Ilegal dari Pengaduan Masyarakat

Dalam kasus oknum agen asuransi 'nakal' terdapat dua gugatan yang diajukan, gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. 

Pada perkara pidana pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak, atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang (oknum agen asuransi nakal), ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.

BACA JUGA:Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Perlu diketahui, transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. 

Namun nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.

Masih 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp 133 miliar tetapi pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan. 

Sumber: