11 Pelanggaran Tilang Manual, Catat Daftarnya Kalau Tak Mau Kena Tilang!
Penindakan tilang manual berdasarkan aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.--Doc.radarpalembang.disway
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar.
10. Menggunakan pelat nomor palsu.
BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang
11. Kendaraan overload dan over dimensi.
Kembali berlakunya tilang manual oleh Korlantas Polri supaya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dan belum terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, Minggu 21 Mei 2023.
Selain penerapan tulang manual, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Irjen Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak semua anggota satlantas bisa melakukan tindak penilangan terhadap pelanggar di jalan raya.
Ada syarat dan ketentuan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait polisi yang bisa melakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Tilang manual kembali berlaku setelah sempat dilarang dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sumber: