Yuk Dukung Kampanye Kewajiban Sertifikasi Produk Halal
Salah satu produk mixue yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).--dok. radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Yuk kita dukung kampanye kewajiban sertifikasi halal.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
Per 18 Maret 2023 tadi menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Usai Lebaran, BPJPH Buka Kembali Layanan Sertifikasi Halal
Ini sudah dilakukan oleh Kementerian Agama, yang menjadi pilot project, contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya.
Khususnya produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
Nah, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).
BACA JUGA:Indonesia - Malaysia Sepakati Kerja Sama Sertifikasi Halal
Sehari ini untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kemenag,"ujar Menag.
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Bawa Angin Segar Bagi UMK, Sertifikasi Halal Bisa Lebih Cepat
Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah,"sambung Gus Men, sapaan akrabnya.
Mari bersama-sama wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”.
Sumber: