Mirip Kasus di Pluit, Pemilik Ruko di Pasar III Muara Enim Bikin Warga Meradang

Mirip Kasus di Pluit, Pemilik Ruko di Pasar III Muara Enim Bikin Warga Meradang

Bangunan ruko yang dikeluhkan warga RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamaan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. -pili/radarpalembang-

MUARA ENIM, RADAR PALEMBANG.COM - Kejadian pemilik ruko di Pluit Jakarta yang bangunnya makan badan jalan, juga terjadi di Sumsel.

Warga RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamaan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sejak tiga  bulan terakhir ini menjadi resah, pasalnya pihak Toko D (FA), membangun rumah toko di atas jalan yang merupakan fasilitas umum bagi masyarakat yang ada di sekitar  pasar dan SD Negeri 3 Muara Enim yang ada di  jalan Sersan Effendi RT 04  RW 4 Pasar III Muara Enim. 

Keresahan warga tersebut diduga karena jalan yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk keluar masuk dari Gang itu sebagai akses warga untuk keluar masuk ke pemukiman yang berada di belakang ruko.

Selain itu, jalan tersebut merupakan akses untuk mengurai kemacetan di jalan Sersan Effendi apabila padat dan macet utamanya pada saat anak anak pulang sekolah dan terjadi keramaian pasar.  

BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran UM-PTKIN Diperpanjang hingga 18 Mei 2023, Buka Website Ini

Tidak itu saja kegunaan badan jalan tersebut dibawahnya merupakan drainase untuk membuang air dari rumah rumah warga di sekitar, jika jalan tersebut sudah berubah menjadi ruko dikhawatirkan saluran air itu tertutup atau mungkin sengaja ditutup.

"Tentu saja akan berdampak kebanjiran, sebelum hal tersebut terjadi kami warga meminta pemilik bangunan untuk tidak meneruskan lagi bangunan tersebut dan membongkar bangunan yang sudah ada saat ini," ungkap Ketua RT 4 RW 4, Marpolin, kemarin.

Ketua RW 4, Baswin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan warganya tersebut. Menjawab keresahan tersebut Ketua RT sudah bersurat secara resmi untuk mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut karena belum sesuai prosedur.

Dalam membangun ruko diatas jalan tersebut tidak bisa menujukkan ada ijin dari Dinas PU PR, kemudian pemilik bangunan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan peraturan PU PR, yakni harus 5 meter tinggi bangunan dari jalan.

BACA JUGA:Ulama Minta Kapolda Tahan Lina Mukherjee, FUI; Dia Sehat Aktif di Medsos

"Karena pembangunannya tanpa izin dan tanpa musyawarah dengan masyarakat RT 4 yang selama puluhan tahun menggunakan jalan tersebut sehingga masyaraat sangat tidak setuju adanya bangunan diatas jalan itu," terang Baswin.

Untuk itu, kata Baswin, warga masyarakat meminta kepada pemilik ruko untuk segera membongkar dan tidak boleh diteruskan lagi, jika pemilik ruko masih meneruskan bangunan tersebut maka warga akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut.

Baswin kekhawatiran warga juga jika pemilik ruko akan menutup akses jalan itu secara permanen dan dijadikan milik pribadi.

"Kami berharap kepada pemerintah dalam hal ini Camat dapat  memberikan tindakan kepada pemilik bangunan tersebut," jelas dia. 

Sumber: