Hakim Tolak JC Diajukan AKBP Dody Prawiranegara, Tetap Divonis 17 Tahun
AKBP Dody Prawiranegara usai vonis 17 tahun penjara di PN Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.--doc radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Permohonan Justice Collaborator (JC) Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara ditolak Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Penolakan pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dikarenakan tidak melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Diketahui, pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara narkoba menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Maka permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA:AKBP Dody Prawiranegara Kena Asam Lambung Jelang Vonis, Ternyata Ini Penyebabnya!
Diketahui, permohonan Justice Collaborator harus melampirkan surat rekomendasi dari LPSK dan wajib dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya.
Tetapi AKBP Dody Prawiranegara tak dapat melampirkan surat permohonan tersebut karena LPSK tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan sebagai JC.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan permohonan agar terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK," kata Jon Sarman Saragih.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mempertimbangkan kejujuran Dody Prawiranegara selama dalam persidangan.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Sesuai Insting Hotman Paris?
Selama persidangan, AKBP Dody Prawiranegara telah mengakui kesalahannya dan jujur dalam memberikan keterangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Dalam perkara narkoba menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa., AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.
Sumber: