WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

Terlihat penumpang kereta api jurusan Lubuk Linggau ke Palembang saat arus balik usai libur lebaran 2023 tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

BACA JUGA:Dinkes Palembang Tingkatkan Tracking Kasus Covid 19

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster

4. Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

BACA JUGA:Harga Minyak Asia Turun Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 di China

6. Penumpang usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

7. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

8. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

BACA JUGA:PALI Masih Siapkan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Adapun Persyaratan perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 25 2022:

1. Kriteria WNI atau WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah RI

Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

Sumber: