WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Indonesia Masih Terapkan Protokol Kesehatan?

Terlihat penumpang kereta api jurusan Lubuk Linggau ke Palembang saat arus balik usai libur lebaran 2023 tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

BACA JUGA:LAPOR PAK! Pemakaman Khusus Covid-19 Gandus Perlu Perawatan

A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

B. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

BACA JUGA:Covid Reda, Kelenteng Marga Chu Gelar Khokun

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

A. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

B. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

BACA JUGA: Herman Deru Gelar Sholat Tarawih Perdana di Griya Agung Palembang Usai Sumsel Bebas Covid-19

C. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:

Sumber: