Berikut Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi Yayasan Bina Darma Palembang
Kampus Universitas Bina Darma yang berdiri megah dan siap menciptakan lulusan terbaik.--dokumen radarpalembang.disway.id
7. Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma;
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Raih Predikat PTS Terbaik se-Sumsel
8. Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya;
9. Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah Perorangan atau Yayasan atau pihak lain? Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya;
10. Majelis Hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua Saksi Fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat, kemudian dijawab oleh kedua Saksi Fakta dengan tegas adalah SESUAI;
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Terima Penghargaan dari Universitas Bangka Belitung
Dari beberapa poin yang kami sampaikan di atas, terlihat peristiwa hukum yang faktual, bahwa setiap pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang selaku Penggugat,
Dimana Universitas Bina Darma bukanlan Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.
Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan) ada 2 (dua), yaitu:
1. Orang;
2. Badan Hukum;
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Luluskan 780 Wisudawan
Bahwa setelah dipahami Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah suatu badan hukum yang dapat berdiri sendiri dimana pendirian dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara,
Maka suatu PTS tidak dapat menjadi suatu subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan ataupun transaksi yang berhubungan dengan itu),
Oleh karenanya seluruh kekayaan yang diperoleh oleh PTS merupakan kekayaan Badan Penyelenggara berbadan hukum yang mengelola PTS tersebut.
Sumber: