Anak SD di Palembang Diundang Tawuran Sarung via Chat Medsos

Anak SD di Palembang Diundang Tawuran Sarung via Chat Medsos

Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang saat melakukan penyuluhan hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5 Palembang. -Ist-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Tawuran sarung yang tengah tren di beberapa kota juga sudah menjalar ke Palembang. Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang saat melakukan penyuluhan Hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5  Palembang, Rabu, 5 April 2023 mendapat cerita dari siswa yang ikut tawuran. 

Seorang siswa bercerita bagaimana dirinya diajak ikut tawuran sarung  saat tim penyuluh Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz, Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun tengah menyampaikan penyuluhan hukum tentang perbuatan tindak pidana tawuran oleh anak-anak dan sanksi hukumnya.

Di hadapan teman-temanya siswa kelas VI SD tersebut bercerita, dirinya ikut tawuran sarung pada malam hari setelah salat tarawih. Menurutnya, tawuran antar anak SD dan SMP tersebut terjadi setelah sebelumnya kelompoknya mendapat undangan via media sosial (medsos) dari kelompok lain.

Di depan teman-temannya dan tim PBH Peradi, siswa tersebut menceritakan pengalaman tawuran sarung yang direkam untuk konten akun media sosial. “Kalau viral kontennya banyak yang nonton banyak follower dapat uang Bu,” ujarnya.

BACA JUGA:PMN Adakan Kopdar Sekaligus Pertandingan Persahabatan Futsal antar Komunitas

Akibat tawuran tersebut ada anak yang luka lebam. “Tidak ada yang mati Bu. Tawurannya bubar setelah ada polisi datang. Kami lari sembunyi Bu,” katanya.

Menurut Aina, tawuran sarung yang melibatkan anak-anak dengan undangan via chat media sosial, apakah itu Instagram, WhatsApp grup dan Facebook bukan hanya seperti cerita siswa SD Negeri 5. “Sebelumnya saat memberikan penyuluhan di SD Negeri 19 kami juga mendapat cerita yang sama,” katanya.

Kepada para siswa pserta penyuluhan Aina meningatkan bahwa untuk anak-anak yang terlibat tawuran ada hukumannya. “Untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga 4 empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Kue Kering Mulai Bermunculan di Palembang, Cek Pilihan Favorit Kamu

Tim penyuluh PBH Peradi Palembang berpesan kepada para siswa jika ada tawuran jangan ikut terlibat karena anak-anak akan menjadi korban. “Juga jangan ikut menonton kalau tertangkap akan dibawa ke kantor polisi dan diperiksa, akibat orang tua ikut repot, juga guru-guru di sekolah. Jika ada yang melihat tawuran langsung pergi atau pulang, jangan ikut-ikutan dan jangan menonton,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.

Sementara itu Kepala SD Negeri 5 Efriyeni Chaniago mengharapkan para siswa bisa mengerti dan memahami tentang akibat hukum dari perbuatan kriminal oleh anak-anak. “Yang ikut tawuran, jangan lagi ikut-ikutan kalau terlibat bisa dihukum penjara dengan ancaman hukuman dua tahun sampai empat,” pesannya.  (mas) 

Sumber: