Bagaimana Cara Hitung THR Anda versi Menaker Ida Fauziyah, Cek Disini

Bagaimana Cara Hitung THR Anda versi Menaker Ida Fauziyah, Cek Disini

Ilustasi menghitung uang--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan semua orang yang bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023. 

Namun, besaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 yang diterima masing-masing pekerja akan berbeda. 

Adapun mereka yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas atau freelancer.

Untuk besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 adalah sebesar 1 bulan upah buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. 

BACA JUGA:Hore, Minggu Depan THR ASN Cair, Besarannya 1 Bulan Gaji Plus Tukin 50 Persen

"Besarnya Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai mas kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan diberikan uang THR sebesar 1 bulan upah,” Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.

Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya ataun THR tahun 2023 dihitung secara proporsional.

Ida memberikan contoh perhitungan THR, bagi karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp 4 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp 2 juta.

Secara detail perhitungan THR tahun 2023 yang bisa diterima karyawan yakni dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya, kemudian dikalikan Rp 4 juta maka akan didapat angka Rp2 juta.

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Jangan Dicicil

Untuk perhitungan THR tahun 2023 bagi buruh harian lepas atau freelancer, besaran pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri. 

Sementara itu, pengusaha berorientasi ekspor yang diizinkan memangkas upah pekerjanya maksimal 25 persen tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 secara penuh.

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5 tahun 2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan.

Untuk besaran THR, tetap wajib membayar THR secara penuh menyesuaikan dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian pemotongan upah 25 persen. 

Sumber: