KPAI Soal AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiyaan David, Proses Hukum Jalan Pendidikan Tetap Diberikan

KPAI Soal AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiyaan David, Proses Hukum Jalan Pendidikan Tetap Diberikan

Ketua KPAI Ai MAryati Solihah, memastikan hak pendidikan AGH harus tetap diberikan meski menjalani proses hukum. ---- disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – KPAI (Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan) akan terus melakukan pendampingan terhadap AGH (15) pacar Mario Dandy  yang menjadi pelaku tindak penganiayaan berat terhadap David Ozara

Meskipun AGH  menjadi pelaku tindak pidana penganiyaan dan harus menjalani proses hukum, KPAI tetap berkewajiban memberikan pendampingi karena  AGH statusnya anak di bawah umur. 

UU mengamanatkan, pendampingi kepada anak tidak ditentukan apakah dia sebagai korban atau pelaku kejahatan. 

BACA JUGA:Penjelasan Kuasa Hukum Agnes Gracia Pacar Mario Dandy, Agnes Tidak Memprovokasi Justru Larang Mario Menganiaya

Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, AGH saat ini sedang menjalani proses hukum. Kendati demikian, hak untuk tetap mendapatkan pendidikan tetap melekat pada AGH. 

‘’AGH tetap harus mengikuti proses hukum. KPAI akan melakukan pendampingan terhadap AGH dan memastikan dia tetap mendapatkan hak pendidikan,’’ujar Maryati pada  Sabtu, 4 Maret 2023, mengutip dari disway.id. 

Hak seorang anak untuk mendapatkan pendidikan itu tertuang dalam UU Pendidikan. Selain, tidak ada satu perangkap hukum pun yang melarang pelaku tindak pidana untuk mendapatkan hak pendidikan. 

BACA JUGA:Viral Foto Tampang Perempuan A Penghasut Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Hedonis Aniaya David Hingga Koma

Oleh karena itu, KPAI akan melakukan monitor agar proses hukum terhadap AGH bisa jalan berdampingan dengan proses pendidikan anak itu. 

‘’Jika dalam perjalanan proses hukum AGH tidak dapat dikembalikan kepada orang tuanya, maka proses pendidikan bisa dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Nanti tergantung perkembangan,’’ujarnya.

Penanganan kasus AGH yang terlibat dan menjadi pelaku penganiyaan itu cukup dilematis bagi penyidik apakah akan ditahan atau tidak.  Soal AGH merupakan anak di bawah umur akan tetapi tindakan dan prilakukan dikecam oleh publik. 

BACA JUGA:Kasus Penganiyaan David, Penyidik Ubah Pasal Sangkaan Jerat Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Jika penyidik melakukan penahanan, tentu pihak keluarga akan berupaya meminta penangguhan penahanan. Dikabulkan atau tidak, hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan subjektif penyidik kepolisian.

Sementara itu, AGH pun sudah mengajukan pengunduran sebagai pelajar di di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Kepastian AGH mundur dari sekolahnya itu dipastikan oleh kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.  

Sumber: