Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Sampah

Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Sampah

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH (tengah) saat menggelar rilis penetapan tersangka korupsi dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Senin 27 Februari 2023. --sumeks.co

OKU SELATAN, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menetapkan Umar Safari, mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU SELATAN sebagai tersangka dugaan korupsi dana sampah tahun 2019-2021.

Tidak hanya mantan Kadis, Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, dalam gelar rilis Senin 27 Februari 2023 juga turut menetapkan bendahara DLH bernama Hardiansyah Ibnu Setiawan sebagai tersangka.

"Keduanya resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bidang persampahan pada DLH OKU Selatan tahun 2019 hingga tahun 2021," terang Dr Adi Purnama dalam gelar rilis di Kejari OKU Selatan, dikutip dari sumeks.co 

BACA JUGA:Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Terseret Korupsi, Saat Menjabat di Bawaslu Prabumulih

Dikatakan Kajari, penetapan kedua tersangka merupakan upaya tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-460 dan TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 ditandatangani tertanggal 27 Februari 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dan turut menyita uang senilai Rp 349,8 juta dari tangan tersangka.

"Penyitaan uang sebesar Rp 349,8 juta tersebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," bebernya.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang, Negara Rugi Rp7,1 Miliar Tahun Anggaran 2021

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH untuk saat ini baru penetapan tersangka terlebih dahulu, dikarenakan berkas perkara belum rampung seluruhnya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara.

"Namun, keduanya akan segera kita panggil untuk dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rahman, para tersangka dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: