Wabup Lahat dan Baznas Sosialisasi Peran Zakat Tingkatkan Ekonomi Umat

Wabup Lahat dan Baznas Sosialisasi Peran Zakat Tingkatkan Ekonomi Umat

Wakil Bupati Lahat H Haryanto saat membuka sosialisasi peran Zakat terhadap ekonomi umat oleh Baznas.-parman/radar palembang.-

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM - Pentingnya dana yang didapat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan membuat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) gencar melakukan sosialisasi. 

Sosialisasi dilakukan kepada para Lurah dan Kades SE Kabupaten Lahat pada  Senin, 27 Februari 2023 d igedung pertemuan Pemkab Lahat. 

Sosialiasi dibuka Wabup Lahat H Haryanto.  Dia meminta dan mengajak berkontribusi menyumbang kan sebagian pendapat sebagai amal guna meringan kan beban masyarakat.

BACA JUGA:TOL INDRAPRABU Rampung 90 Persen, Indralaya-Prabumulih Hanya 40 Menit, Target Selesai Sebelum Mudik 2023

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat Drs H Hamdi Harsal,  Baznas merupakan lembaga Pemerintah Non Struktural. Melalui lembaga ini, akan meningkatkan  efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat masyarakat.

‘’ Zakat merupakan salah satu instrumen  untuk menumbuhkan perekonomian rakyat.’’ 

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat umat. 

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Resmikan Masjid di Muara Enim, ada Apa?

Ditambahkan nya, untuk itu keberadaan BAZNAS harus dapat dinilai positif sehingga dapat berperan penting dalam membantu pembangunan. 

Baznas dapat menyantuni warga yang membutuhkan baik dalam bentuk santunan dana, Sembako dan lainnya. 

Untuk dana nya berasal dari sebagian gaji para ASN dan untuk tahun 2023 ini BAZNAS Lahat akan mengajak para Kades dan perangkatnya untuk bekerja sama.

‘’Dana amal ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat. Oleh karena semua pihak harus memberikan perhatian,’’tujasnya.

BACA JUGA:Fakta Jembatan Musi IV, Alternatif Pengurai Kemacetan yang di Demo Karena Sebabkan Kemacetan

Sementara Wakil Bupati Lahat H Haryanto SEMM mengatakan, ada regulasi yang jelas terkait lembaga amil zakit.  Keberadaanya tertuang dalamUndang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Sumber: