Anak Bergaya Hidup Hedonis, Harta Diungkit Jabatan Dicopot,Pegawai Pajak Rafael Alun Sambodo Berhenti Jadi PNS

Anak Bergaya Hidup Hedonis, Harta Diungkit Jabatan Dicopot,Pegawai Pajak Rafael Alun Sambodo Berhenti Jadi PNS

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo mengundurkan diri dan berhenti dari PNS pasca tindakan anaknya yang melakukan penganiayaan dan bergaya hidup hedonis viral di tengah publik. ----fin

‘’Saya akan patuh dan akan mengikuti semua proses pemeriksaan terhadap LHKPN saya. Begitu juga dengan  kasus penganiayaan yang dilakukan anak saya. Kami akan menjalaninya sesuai proses hukum,’’tulisnya.

BACA JUGA:Viral Foto Tampang Perempuan A Penghasut Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Hedonis Aniaya David Hingga Koma

Di dalam surat pernyataan yang ditulis Rafael Alun, Dia juga menuliskan permintaan maaf kepada keluarga  David yang menjadi korban penganiyaan oleh anaknya Mario Dandy Satriyo.  

 ‘’Saya juta meminta maaf kepada  GP Ansor dan  NU serta masyarakat Indonesia pada umumnya.  Saya juga minta maaf kepada segenap pegawai Ditjen Pajak yang  dirugikan akibat perbuatan anak saya,’’tulisnya.

Selain itu, dalam sruat pernyataan  yang dia tandatangi dan tertempel  materai  Rp10 itu, Rafael menyatakan perbuatan anaknya Mario Dandy Satriyo adalah salah dan tidak dapat dibenarkan. 

BACA JUGA:Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo

‘’Tindakan Mario melakukan penyaniayaan telah merugikan banyak pihak.  Saya berdoa David segera pulih dan sehat seperti sedia kala,’’ demikian Rafael menutup tulisannya.  

Mario Dandy Satriyo juga sudah dikeluarkan atau di-DO dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya. Pihak Universitas perbuatan Mario sadis dan biadab dan tidak berkperikemanusiaan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. 

BACA JUGA:Kinerja Semen Baturaja di 2022 dan Target Bisnis Tahun 2023 Terkait Efisiensi Biaya Distribusi

Menkeu menggunakan dasar hukum Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam melakukan pencopotan Rafael.

" Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya agar kemenkeu dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkuta,’’ujar  Sri Mulyani, pada Jumat, 24 Februari 2023. (*) 

Sumber: