Kemenkumham Sumsel MoU 17 Pemda dan DPRD Soal Pembentukan Regulasi Daerah

Kemenkumham Sumsel MoU 17 Pemda dan DPRD Soal Pembentukan Regulasi Daerah

Foto kiri ke kanan, pose bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj RA Anita Noeringhati SH MH usai MoU, Selasa 21 Februari 2023.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) 17 pemerintah daerah atau pemda serta DPRD se-Sumatera Selatan. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) tersebut dihadiri antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 21 Februari 2023.  

Adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) dari Kemenkumham Sumsel ke pemda dan DPRD bersamaan dengan digelarnya Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Mou) tersebut diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Napi Kasus Narkoba di Tahun 2023

Kakanwil mengatakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU ini akan melibatkan Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Bupati/Walikota se-Sumsel, dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sumsel. 

"Kegiatan ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

"Sehingga dalam pelaksanaannya, dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia," lanjut Kakanwil.

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajud turut menyampaikan sambutannya terkait. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai

BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi, revisi hingga pencabutan terhadap perda/perkada yang dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila, bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai Pancasila.

“BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham melakukan harmonisasi dalam 10 dimensi harmonisasi, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum. 

“Keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai guiden, sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan,” ungkapnya.

Sumber: